Kebebasan pers merupakan suatu keadaan dimana pers tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan suatu informasi. Walau dikatakan tidak boleh dihalangi, pers dalam menjalankan kebebasan tersebut haruslah mengikuti kaidah – kaidah hukum yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi, pers juga membutuhkan suatu pihak yang memberikan keterangan serta informasi yang disebut sebagai narasumber. Semakin berkembangnya masyarakat menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan informasi yang pada akhirnya meningkatkan intensitas kinerja pers serta kebutuhan akan keterangan dari narasumber. Dalam prosesnya, pers memakai kebebasan pers tersebut untuk lebih mementingkan tingkat kebutuhan masyarakat akan informasi tanpa memperdulikan perlindungan hak dari narasumber itu sendiri yang dengan demikian menimbulkan suatu pertanyaan: Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap narasumber yang telah dilanggar haknya oleh penyalahgunaan kebebasan pers?. Berkenaan dengan hal itu maka Penulis mencoba mencari bentuk perlindungan hukum terhadap narasumber menurut Undang – Undang No.40 Tahun 1999 serta ketentuan – ketentuan dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya narasumber merupakan bagian penting dari informasi, dengan tidak adanya narasumber maka suatu informasi dapat dipastikan diragukan kebenarannya |