Anda belum login :: 19 Apr 2025 09:03 WIB
Detail
BukuAnalisis Perlindungan Hukum terhadap Narasumber atas Pelanggaran Hak yang disebabkan oleh Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Bibliografi
Author: RAHARJO, IRAWAN AGUNG ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Fungsi Pers Nasional; Kebebasan Pers; Kode Etik Jurnalistik; Perlindungan Narasumber
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2738
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kebebasan pers merupakan suatu keadaan dimana pers tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan suatu informasi. Walau dikatakan tidak boleh dihalangi, pers dalam menjalankan kebebasan tersebut haruslah mengikuti kaidah – kaidah hukum yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi, pers juga membutuhkan suatu pihak yang memberikan keterangan serta informasi yang disebut sebagai narasumber. Semakin berkembangnya masyarakat menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan informasi yang pada akhirnya meningkatkan intensitas kinerja pers serta kebutuhan akan keterangan dari narasumber. Dalam prosesnya, pers memakai kebebasan pers tersebut untuk lebih mementingkan tingkat kebutuhan masyarakat akan informasi tanpa memperdulikan perlindungan hak dari narasumber itu sendiri yang dengan demikian menimbulkan suatu pertanyaan: Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap narasumber yang telah dilanggar haknya oleh penyalahgunaan kebebasan pers?. Berkenaan dengan hal itu maka Penulis mencoba mencari bentuk perlindungan hukum terhadap narasumber menurut Undang – Undang No.40 Tahun 1999 serta ketentuan – ketentuan dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya narasumber merupakan bagian penting dari informasi, dengan tidak adanya narasumber maka suatu informasi dapat dipastikan diragukan kebenarannya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)