Kredit Macet memang bukan masalah baru di dalam dunia Perbankan di Indonesia, tetapi bukan berarti usaha untuk mencegah dan menyelesaikannya tidak perlu ditingkatkan/diperbaiki. Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Kredit Macet dewasa ini, justru pihak Bank harus lebih berhati-hati sebelum memberikan fasilitas kredit. Untuk mencegah Kredit Macet, tindakan yang dilakukan oleh Bank "X", adalah 'pengamanan' dan 'pengawasan' fasilitas kredit. Ke-2 (dua) tindakan ini erat kaitannya dengan prosedure pemberian fasilitas kredit dan peningkatan barang jaminan, yang seyogianya selalu dilaksanakan secara cermat, hati-hati dan bijaksana. Selain itu, diharapkan dengan ditingkatkannya tindakan pengamanan dan pengawasan terhadap fasilitas kredit ini, maka dapat menguntungkan kedua belah pihak. Bank maupun nasabah, dimana Kredit dapat kembali dengan tepat waktu, dan usaha Nasabah juga mengalami kemajuan karena terus dibina dan diarahkan oleh Bank. Tetapi apabila Kredit Macet tidak dapat dihindari lagi, maka cara yang paling efektif/efisien, menurut Bank "X" adalah penyelesaian melalui PUPN/BUPLN, karena dapat menghemat dana dan biaya. |