Anda belum login :: 04 May 2025 04:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Joint Venture Agreement Antara Perusahaan X Dan PT. Y Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
MEILIANIKA, SUCI
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hukum Perjanjian
;
Joint Venture
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Suci Meilianika's Undergraduated Theses.pdf
(520.25KB;
56 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2726
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Peraturan tentang penanaman modal asing mensyaratkan ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Pada skripsi ini, penulis meneliti mengenai pengaturan joint venture agreement dalam pembuatan joint venture company (PT. Z) antara Perusahaan X (perusahaan asing yang berdomisili di Singapura) dan PT. Y (PT. yang berdomisili di Indonesia) menurut KUH Perdata. Selain itu penulis juga meneliti mengenai asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda) dalam joint venture agreement tersebut, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang telah mengikatkan diri dalam joint venture agreement yang telah dibuat, dengan metode penelitian yuridis normatif. Dalam joint venture agreement tersebut, para pihak telah sepakat untuk mendirikan sebuah PT. PMA untuk memproduksi dan menjual kabel listrik berdaya rendah, menengah dan tinggi;
dan juga kabel metalik dan kabel optical fibre telekomunikasi. Namun dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdapat kelemahan yaitu dalam klausul masa berlaku perjanjian. Kelemahan terdapat pada ketidakjelasan kapan berakhirnya perjanjian tersebut (tidak dituangkan secara pasti waktu atau kejadian-kejadian apa saja yang dapat mengakibatkan berakhirnya perjanjian). Dalam klausul tersebut, masa berlaku dan berakhirnya perjanjian hanya digantungkan pada suatu kondisi yang tidak jelas akan terjadi atau tidaknya suatu peristiwa. Hal ini dapat memicu timbulnya permasalahan bagi para pihak dikemudian hari. Oleh karna itu, dalam proses negosiasi perancangan dan penyusunan perjanjian, para pihak hendaknya membahas secara mendetil antara klausul per klausul yang nantinya akan berlaku dan mengikat para pihak agar tidak terjadi kerancuan isi perjanjian dikemudian hari. Jika terjadi permasalahan, hendaknya para pihak menyelesaikannya melalui jalan perdamaian terlebih dahulu serta menjunjung tinggi asas itikad
baik agar hubungan antara kedua belah pihak juga dapat tetap berjalan dengan baik. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan perjanjian dan joint venture company yang telah dibuat oleh para pihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)