Adanya Kemajuan teknologi yang membawa perubahan bagi kehidupan manusia juga membawa dampak kepada perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Munculnya penggunaan teknologi teleconference sebagai alat bukti dalam sidang peradilan pidana mendatangkan pro dan kontra. Banyak pihak yang menolak digunakannya teleconference, tetapi tidak sedikit juga yang mendukung dipergunakannya teleconference untuk mendengarkan keterangan saksi di persidangan. Pertentangan ini disebabkan karena tidak diaturnya penggunaan teleconference dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan payung bagi pelaksanaan hukum acara pidana. Sebenarnya penggunaan alat bukti elektronik telah dicantumkan dalam beberapa undang-undang di Indonesia salah satunya adalah Undang-undang perlindungan saksi. Dalam analisis penulis ada beberapa faktor penyebab timbulnya masalah dalam pengunaan teleconference salah satunya disebabkan oleh perdebatan para penegak hukum yang notabene hanya mementingkan kepentingan pihak yang dibelanya saja, bila hal tersebut merugikan bagi pihak yang dibelanya, maka ia akan menolak digunakannya teleconference, begitu pula sebaliknya jika hal tersebut menguntungkan pihaknya maka akan di perjuangkan agar teleconference dapat digunakan didalam persidangan. Jadi penggunaan teleconference ini harusnya tidak diperdebatkan lagi karena kedudukan teleconference sebagai alat bukti sudah sah karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan teleconference sudah dapat berdiri sendiri. |