Transpiantasi menurut UU no 23 tahun 1992 adalah rangkaian medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dan tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau janngan tubuh yang tidak dapat berfungsi dengan balk. Transplantasi ginjal merupakan cara penanganan gagal ginjal tahap akhir yang paling ideal karena dapat mengatasi penyakit gagal ginjal. Di pihak lain dialisis hanya mengatasi penurunan ginjal. Kendala utama lambatnya perkembangan transplantasi ginjal di Indonesia adalah karena kurangnya donor, juga budaya dan keyakinan masyarakat yang masih menjadi kendala untuk terlaksananya donor jenazah. Oleh karena itulah seluruh transplantasi ginjal yang dilakukan di Indonesia berasal dari donor hidup, yaitu dan saudara kandung, orang tua, anak kandung, keluarga jauh dan orang lain. Karena besarnya jumlah permintaan terhadap gmjal maka timbulah permasalahan jual beli transplantasi organ ginjal secara illegal. |