Anda belum login :: 24 Jul 2025 09:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Penyalahgunaan Bahan Formalin Sebagai Bahan Tambahan Pangan ditinjau dari UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
SIAHAAN, GRACE ULINA PATRICIA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Perlindungan Konsumen
;
Hak Konsumen
;
Kewajiban Konsumen
;
Penyalahgunaan Bahan Formalin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Grace Ulina Patricia Siahaan's ndergraduated Theses.pdf
(512.58KB;
60 download
)
Grace Ulina Patricia Siahaan-PENDUKUNG (fh-2718).pdf
(715.59KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2718
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu bentuk pelanggaran perlindungan konsumen adalah penyalahgunaan bahan formalin yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Masih banyaknya peredaran produk pangan yang menggunakan bahan formalin membuat keamanan atas produk pangan yang dikonsumsi oleh konsumen masih diragukan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan hakhak
yang harus didapat oleh konsumen salah satunya hak atas keamanan dalam mengkonsumsi baranda dan/atau jasa. Di Indonesia penggunaan bahan formalin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sudah ada sejak dahulu akan tetapi konsumen baru sadar akan bahayanya belakangan ini.Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan bahan formalin dalam produk pangan sudah diatur dalam UUPK dan berbagai peraturan lainnya. Atas kasus peredaran tahu berformalin ini, pelaku usaha
bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya.
Tanggung jawab pelaku usaha berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPK. Pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk pangan berformalin masih sangat kurang. Hal ini membuat perlindungan terhadap konsumen masih belum terealisasikan
sepenuhnya. Dalam hal ini, bukan hanya pelaku usaha yang bertanggung
jawab, akan tetapi pemerintah juga ikut bertanggung jawab berkaitan
dengan fungsinya memberikan pengawasan atas produk pangan yang
beredar di pasaran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)