Anda belum login :: 24 Jul 2025 09:43 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Penyalahgunaan Bahan Formalin Sebagai Bahan Tambahan Pangan ditinjau dari UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: SIAHAAN, GRACE ULINA PATRICIA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Hak Konsumen; Kewajiban Konsumen; Penyalahgunaan Bahan Formalin
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2718
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu bentuk pelanggaran perlindungan konsumen adalah penyalahgunaan bahan formalin yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Masih banyaknya peredaran produk pangan yang menggunakan bahan formalin membuat keamanan atas produk pangan yang dikonsumsi oleh konsumen masih diragukan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan hakhak
yang harus didapat oleh konsumen salah satunya hak atas keamanan dalam mengkonsumsi baranda dan/atau jasa. Di Indonesia penggunaan bahan formalin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sudah ada sejak dahulu akan tetapi konsumen baru sadar akan bahayanya belakangan ini.Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan bahan formalin dalam produk pangan sudah diatur dalam UUPK dan berbagai peraturan lainnya. Atas kasus peredaran tahu berformalin ini, pelaku usaha
bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya.
Tanggung jawab pelaku usaha berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPK. Pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk pangan berformalin masih sangat kurang. Hal ini membuat perlindungan terhadap konsumen masih belum terealisasikan
sepenuhnya. Dalam hal ini, bukan hanya pelaku usaha yang bertanggung
jawab, akan tetapi pemerintah juga ikut bertanggung jawab berkaitan
dengan fungsinya memberikan pengawasan atas produk pangan yang
beredar di pasaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)