Dalam hal perlindungan konsumen, banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, pelanggaran tersebut dapat terjadi dimana saja, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang-pedagang kaki lima yang berjualan di Sekolah-sekolah. Seperti yang terjadi di SDN Pancoran Mas 2 Depok, para pedagang umunya hanya berjualan untuk mencari keuntungan dari makanan yang mereka jual, tetapi mereka tidak pernah memperhatikan kebersihan serta kandungan bahan yang mereka gunakan apakah berbahaya atau tidak apabila makanan tersebut dikonsumsi, sehingga jika makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak maka anak tersebut dapat terkena penyakit akibat dari kandungan serta kebersihan dari makanan tersebut. Perilaku anak dalam mengkonsumsi makanan jajanan anak pun juga dipengaruhi oleh pengetahuan mereka tentang makanan jajanan anak, pilihan-pilihan makanan jajanan anak, kebiasaan jajan, dan juga pemanfaatan uang untuk jajan. Oleh karena itu melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diharapakan semua tindak pelanggaran yang terjadi atas perbuatan yang merugikan konsumen dapat dihindarkan, sehingga tercipta suasana yang baik dan seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. |