Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara. PPN mempunyai peranan besar dalam APBN karena setiap warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir semuanya merupakan hasil produk yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, dalam Skripsi ini, penulis akan menelaah penerapan PPN pada PT Dharma Guna Wibawa (DGW). Pengenaan PPN PT DGW didasarkan atas transaksi perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Undang-undang no. 18 Tahun 2000 mengenai PPN. Selama periode tahun 2006 sampai dengan Mei 2009, perusahaan tidak mengalami keterlambatan dalam penyampaian SPT maupun penyetoran PPN yang terutang. Jumlah Pajak Keluaran yang terjadi karena transaksi penjualan umumnya lebih besar daripada Pajak Masukan atas transaksi pembelian bahan baku dalam kurun waktu 3 tahun tersebut. Hal ini menyebabkan perusahaan kerap mengalami PPN yang kurang bayar yang harus disetor ke Kas Negara. Secara umum, penerapan PPN pada PT DGW telah sesuai dengan UU no.18 Tahun 2000 mengenai PPN. Hal ini menunjukan perusahaan sadar akan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di sisi lain, untuk mempermudah mekanisme pelaporan SPT dan penghematan waktu, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menggunakan e-SPT secara on-line. |