Tenaga kerja merupakan bagian yang sangat penting dari pembangunan. Tujuan pembangunan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Maka perlindungan tenaga kerja perlu terus diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, kemampuan serta perluasan dan pemerataan kesempatan kerja. Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam UU No.3/1992 dengan peraturan pelaksananya PP No.14/1993 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting bagi upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktifitas. Oleh sebab itu pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. PT. Selamat Sempurna telah melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan program Jam¬sostek yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jamin-an Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk meningkatkan produktifitas demi kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. |