Mengingat bangsa Indonesia telah memasuki pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua, maka secara teoritis dalam kurun waktu duapuluh lima tahun ke depan ini bangsa dan negara Indonesia harus mampu menjadi bangsa dan negara yang maju dalam segala hal, baik itu di bidang ekonomi, sosial-budaya, maupun politik. Untuk mendukung kemajuan di bidang ekonomi, maka setiap sektor pendukung pembangunan nasional harus tetap dijalankan secara berkesinambungan, salah satunya adalah dunia usaha yang di dalamnya banyak terkait tenaga kerja. Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya bila setiap tenaga kerja diberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan kerja ini dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan maupun dengan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia serta memberikan perlindungan kerja yang mencakup jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja. PT. Kiwi Indonesia sebagai perusahaan multi nasional yang bergerak di bidang kimia juga memberikan perlindungan kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah serta peraturan yang dibuat oleh perusahaan sendiri. Adapun tujuan diberikannya perlindungan kerja adalah untuk menciptakan rasa aman dan tentram bagi pekerja didalam melaksanakan tugasnya dan untuk menghindari atau memperkecil terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja diantara pekerja dan keluarganya, serta untuk menciptakan kegairahan kerja, yang akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas. |