Pokok bahasan dalam skripsi ini adalah: apakah praktek perjanjian jual beli secara angsuran menguntungkan atau merugikan baik terhadap pembeli maupun penjual, sejauh manakah praktek perjanjian jual beli secara angsuran dalam perdagangan sehari-hari dapat dilaksanakan tanpa harus merugikan kepentingan pihak pembeli atau penjual, sejak kapankah perjanjian jual beli secara angsuran telah terjadi atau telah mengikat secara hukum bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian dan bagaimanakah mengenai peralihan haknya, permasalahan-permasalahan apa saja yang biasa terjadi dalam perjanjian jual beli secara angsuran dan bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam praktek perdagangan sehari-hari ditinjau dari sudut yuridis. Dalam praktek perdagangan sehari-hari di Indonesia, telah dikenal perjanjian jual beli secara angsuran dan sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya hanya pelaksanaan dan tata cara yang berbeda-beda, dalam hal ini timbul permasalahan yang perlu dipikirkan yaitu faktor apakah yang menimbulkan perkembangan-perkembangan terhadap pelaksanaan perjanjian jual beli secara angsuran dalam praktek perdagangan sehari-hari. |