Peraturan-peraturan yang terkandunq dalam perjanjian kerja tidak lain hanya memberi batasan-batasan antara majikan dan buruh, dikarenakan masing-masing pihak mempunyai hak yang sama yaitu majikan mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kerja buruh, sedangkan buruh juga berhak menerima atas jasa yang diberikan. Jika hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yaitu majikan dan buruh terpenuhi maka tujuan daripada perjanjian akan tercapai, antara lain terhindar dari kemungkinan perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan cara sepihak. Selain perjanjian kerja itu disepakati juga harus ditaati dan dijiwai sesuai dengan sila-sila Pancasila yang salah satunya melalui perjanjian kerja dan membentuk Kesepakatan Kerja Bersama dibawah suatu wadah organisasi yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Seperti yang terjadi dinegara berkembang maka mengenai tenaga buruh sangat rawan9 waiaupun pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan masih tetap adanya gejolak mengenai perburuhan, itu dikarenakan perkembangan ekanomi dan perkembangan peraturan yang dibuat sudah tidak lagi berimbang maka Serikat Pekerja sangat diperlukan karena untuk menampung aspirasi antara kedua belah pihak yaitu majikan dan buruh, Di PT GEMA SEMBROWN pihak pengusaha telah menyetujui dan melaksanakan adanya Kesepakatan Kerja Bersama yang dibahas oleh Serikat Pekerja Dan Pengusaha yang telah ditanda tangani pada tanggal 25 Mai 1995. Isi daripada Kesepakatan Kerja Bersama seperti yang diuraikan pada bab IV tidak lain hanya1ah merupakan perjanjian kerja yang sudah disempurnakan sesuai dengan kritik dan saran-saran dari pihak buruh. Mengingat pentingnya peranan SPSI diatas diharapkan peran aktif Serikat Pekerja dalam melindungi para buruh dan menjalin hubungan kerja antara majikan guna untuk menuju kesejahteraan antara buruh dan majikan dalam menuju Industrial Pancasila yang selama ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia. |