Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:39 WIB
Detail
BukuPraktek Pelaksanaan Lembaga Agunan Fiducia Pada Bank "X"
Bibliografi
Author: Saminoe, Gregorius ; Lukman, Dahnidar (Advisor)
Topik: Lembaga Agunan Fiducia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1993    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gregorius Saminoe. S P A‘s Undergraduate Theses.pdf (4.14MB; 2 download)
Abstract
Dengan pesatnya perkembangan perekonomian di Indonesia menyebabkan semakin banyak diperlukan modal untuk menjalankan usaha. Namun pada kenyataannya tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menjalankan usahanya. Untuk itu mereka mencari pinjaman modal melalui kredit yang diberikan pihak Bank. Sedangkan Bank sendiri tidak akan memberikan kredit tanpa adanya suatu agunan yang memberi kepastian bahwa kredit yang diberikan itu akan dibayarkan kembali oleh debitur. Lembaga Agunan Fiducia (Fiduelare Eigendoomsover dracht tot Zekerheid) adalah salah satu bentuk agunan, dimana seseorang dalam meminjam uang, yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutangnya adalah benda-benda bergerak, namun perkembangan selanjutnya agunan fiducia dapat diterapkan pada benda-benda tidak bergerak. Hal ini terjadi karena tuntutan kebutuhan Masyarakat didalam memenuhi kebutuhannya. Pada pelaksanaan Lembaga Agunan Fiducia di Bank "X", apabila ada seorang debitur yang hendak mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan mengunakan agunan fiducia, Maka harus melalui beberapa tahap, mulai dari pemenuhan persyaratan yang diminta oleh bank sampai pengikatan antara pihak Bank dan Debitur. Pelaksanaan perjanjian jaminan fiducia itu dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan tiap-tiap bank, karena belum ada suatu peraturan yang mengatur secara khusus, seperti pada bank "X", bentuk perjanjian fiducia dirumuskan dalam bentuk formulir khusus untuk pengikatan agunan secara fiducia. Untuk itu diperlukan adanya suatu UU yang mengatur secara khusus mengenai lembaga agunan fiducia demi tertibnya pelaksanaan dan memberikan sutu kepastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)