Pidana mati sebenarnya sudah sejak lama dilaksanakan oleh Indonesia, dari jaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang bahkan sampai sekarang ini. Pro dan kontra mengenai pidana mati masih terdapat disana sini. Tetapi pelaksanaan pidana mati masih dilakukan selama masih diatur oleh Undang-Undang, maka masih ada pidana mati itu. Menggunakan metode penelitian perpustakaan. Dari hasil penelitan menunjukkan bahwa pidana mati di Indonesia masih tetap berlaku sampai saat ini, dan dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pidana mati masih diperlukan sepanjang pengaturan dan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dan disarankan bahwa pidana mati tetap dipertahankan di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan Indonesia. |