Anda belum login :: 04 Jun 2025 11:53 WIB
Detail
BukuParate Eksekusi terhadap Barang Jaminan Fiducia Khususnya di PT Putra Sumatra Sejati Motor Medan
Bibliografi
Author: Sutopo ; Endah, Rahadjeng (Advisor)
Topik: Parate Eksekusi; Perjanjian Jaminan Fiducia; Fiducia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sutopo's Undergraduate Theses.pdf (2.13MB; 9 download)
Abstract
Sejak permulaan tahun 1980-an, praktek jual beli kendaraan bermotor secara angsuran mulai populer dinegara kita, dan kemudian terus berkembang dengan sangat pesat di dalam masyarakat sampai saat ini. Hubungan hukum ini tentu saja membutuhkan suatu lembaga jaminan untuk melindungi kepentingan pihak kreditur, dan yang umum dipakai adalah lembaga jaminan Fiducia sebab sangat sesuai dengan kepentingan pihak debitur. Di dalam perjanjian jaminan Fiducia yang disediakan dalam bentuk perjanjian baku (perjanjian standart), telah diperjanjikan pula antara lain pemberian kuasa dari debitur kepada pihak kreditur untuk melaksanakan parate-eksekusi terhadap objek Fiducia dalam hal si debitur telah memenuhi kriteria wanprestasi yang ditentukan dalam perjanjian. Permasalahan yang timbul adalah sampai sejauh mana parate-eksekusi ini dapat dilakukan, padahal lembaga jaminan Fiducia belum diatur oleh hukum positif di Negara kita, sedangkan selama ini sering dilaksanakan oleh pihak kreditur. Pembahasan yang dilakukan oleh penulis tentang hal ini, berdasarkan tinjauan dari seqi hukum jaminan, dialog dengan para praktisi hukum di medan serta riset mengenai parate-eksekusi yang dilaksanakan oleh PT. PUTRA SUMATRA SEJATI MOTOR, sampai pada kesimpulan bahwa karena Fiducia bukanlah lembaga Gadai, maka sebenarnya parate-eksekusi adalah bertentangan dengan hukum acara serta undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, tetapi selama ini selalu dipraktekkan oleh pihak debitur berupa suatu gugatan ke pengadilan. Hal ini adalah oleh karena pelaksanaan parate-eksekusi di lapangan perjanjian jaminan fiducia sudah menjadi suatu kebiasaan umum (usance) untuk menghindari prosedur resmi yang dianggap, oleh para pihak terlalu rumit, lama dan memerlukan banyak biaya dan kemudian menunjukan gejala akan berkembang menjadi hukum kebiasaan. Maka demi kepastian hukum, sudah masanya lembaga jaminan fiducia ini, terutama tentang parate-eksekusinya, diatur dalam suatu undang-undang atau minimal peraturan pelaksana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)