Perlindungan anak adalah suatu usaha untuk menciptakan kondisi bagi anak agar dapat memperoleh haknya demi kesejahteraannya. Karena anak tidak dapat mengusahakan kesejahteraannya sendiri, usaha perlindungan anak ini harus dilaksanakan oleh orang dewasa. Pemberian perlindungan anak bertujuan melindungi anak dalam seluruh aspek hidupnya. Khususnya pemberian perlindungan dalam bidang hukum harus dinyatakan secara tegas. Dalam hukum pidana peranan perlindungan anak ini dititikberatkan pada anak yang terlibat dalam proses peradilan, sejak dari penyidikan, hingga penjatuhan putusan oleh hakim. Pemberian perlindungan kepada anak hanya dapat tercapai dengan baik dalam suatu sistem peradilan anak berdasarkan undang-undang peradilan anak. |