tujuan penulisan ini, penulis ingin mengetahui bahwa hukum perwalian menurut KUHPerdata atau UU No. 1 tahun 1974 yang dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal untuk anak di bawah umur dalam perwalian. Dengan suatu analisa juridis-normatif dan juridis komparatif, maka perbandingan hukum perwalian dapat diketahui bahwa ternyata KUHPerdata lebih menjamin memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah umur dalam perwalian daripada UU No. 1 tahun 1974. |