Anda belum login :: 30 Apr 2025 16:04 WIB
Detail
BukuTindakan Hukum Bank dalam Mengatasi Kredit Macet pada Ikatan Agunan Fiducia (Study Kasus pada Bank X)
Bibliografi
Author: Puspadina, Mafida ; Prawira, D. Ganda (Advisor)
Topik: Agunan Fiducia; Kredit Macet
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mafida Puspadina's Undergraduate Theses.pdf (3.05MB; 5 download)
Abstract
Salah satu arah kebijaksanaan Pemerintah dalam Pembangunan Lima Tahun keenam adalah dengan prioritas kemudahan pemberian kredit oleh Lembaga Keuangan baik Bank maupun Lembaga Keuangan bukan Bank kepada seluruh lapisan masyarakat terutama bagi golongan pengusaha ekonomi lemah yang perekonomiannya belum menentu. Dalam proses pemberian kredit adanya syarat-syarat ringan sangat diperlukan dalam hal ini tetap diharuskan adanya Agunan. Salah satu Lembaga Agunan yang populer adalah Fiduciare Eigendoms Overdracht, di mana agunan yang bersangkutan tetap berada di tangan debitur. Dalam pengembalian kredit pada umumnya tidak selamanya dapat berjalan lancar sesuai dengan perjanjian. Banyak kredit yang diberikan oleh bank mengalami hambatan atau disebut juga kredit macet/bermasalah. Pihak bank/kreditur ini menginginkan kredit yang telah diberikan kepada debitur akan tepat waktu kembali, pihak kreditur/Bank untuk itu harus melakukan usaha pengawasan yang tepat dan efisien dan menuntut kebutuhan memberikan bimbingan pada para nasabahnya yang membutuhkan itu. Pelaksanaan pemberian kredit dengan Agunan fiducia pada Bank X adalah sebagai berikut: Pemberian kredit pada Bank X terbagi dalam 5 tahapan : a. Pengajuan kredit, b. Penilaian kredit, c. Pengambilan keputusan, d. Realisasi, e. Pengawasan. Sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dapat disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Internal.
i. Penyalahgunaan kredit oleh management
ii. Rendahnya tingkat pendidikan dari management
iii. Karakter yang tidak baik dari management
iv. Kesulitan keuangan Perusahaan
b. Eksternal
Yaitu faktor-faktor yang berasal dari keadaan yang terjadi di luar jangkauan kemampuan debitur (keadaan overmacht). Seperti bencana alam keadaan perekonomian yang serba lesu dan adanya resesi serta ketentuan-ketentuan pihak berwajib.
Setelah Bank X mengklasifikasikan kredit yang mengalami masalah, maka untuk selanjutnya pihak bank dapat melakukan tindakan-tindakan dalam usaha mengatasi kredit macet adalah, antara lain:
a. Mencari Jalan Keluar
Adalah proses negosiasi antara pihak kreditur dengan pihak debitur yang mana dirasakan oleh pihak kreditur masih mungkin pihak debitur mengembalikan pinjaman kreditnya.
b. Proses Pengadilan dan diluar Pengadilan
Proses Pengadilan sering kali lama dan banyak biayanya. Sedangkan proses di luar Pengadilan, dilakukan melalui tindakan penyelamatan seperti: Reconditioning, Restructuring, Rescheduling dan Partisipasi.
c. BUPLN
Khusus bagi Bank Pemerintah, prosedur BUPLN lebih cepat dilakukan.
d. Arbitrase
Keharusan pelaporan putusan Arbitrator pada Pengadilan Negeri masih diperiksa lagi oleh Pengadilan Negeri.
e. Penjualan Barang Agunan
Penjualan barang Agunan dilakukan pihak Bank X dengan jalan :
- Apabila barang agunan tersebut masih dikuasai Bank, pihak Bank X akan mengajukan lelang kepada Kantor Lelang Negara.
- Sedangkan pada Agunan yang diikat secara Fiducia Pihak Bank X mengalami kesulitan karena Agunan Fiducia tersebut selalu ditangan debitur.
f. Seyogyanya pihak Bank X mengupayakan penyelesaian kredit melalui proses di Pengadilan Negeri. Namun proses pengadilan sangat makan waktu dan biaya kreditur seperti ini lalu cari jalan dengan menggunakan jasa penagih paksa (Debt Collector) yang sebenarnya bertentangan dengan
Undang-Undang.
g. Penghapusan Bunga dan Penghapusan Kredit
Bila kesulitan dan sudah sukar sekali ditembus Bank lazimnya menghentikan perhitungan bunga. Untuk Penghapusan Kredit, apabila kredit macet, yang kecil sekali harapannya untuk ditagih.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)