Sewa-menyewa mobil jenazah terjadi karena pihak penyewa membutuhkan mobil jenazah untuk keperluan pengangkutan jenazah, yang tentunya hanya digunakan dalam waktu tertentu saja yang umumnya terjadi pada waktu yang bersangkutan memerlaukan transportasi untuk membawa jenazah keluarganya ataupun orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal ini perusahaan penguburan atau instansi lain yang memiliki mobil jenazah menyewakan mobil jenazahnya pada waktu mobil jenazah itu diperlukan. Dalam hal ini timbullah sewa-menyewa yang berlangsung melalui pelayanan jasa menyewa dan keadaan ini dapat memecahkan masalah dari pihak penyewa. Untuk menggunakan mobil jenazah dalam membawa jenazah, pihak penyewa harus menghubungi dan merundingkannya lebih dulu dengan pihak perusahaan penguburan atau instansi yang menjadi pemilik mobil jenazah yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai jarak dan tujuan, waktu serta tarif sewa. Pada prakteknya, sewa-menyewa mobil jenazah merupakan pliaksanaan dari hukum perjanjian yang berinti dan mengacu pada pasal 1320 BW/KUHPer jo pasal 1338 BW/KUHPer. Sewa-menyewa mobil jenazah perlu diperhatikan khususnya dalam masa sekarang ini, mengingat mobil jenazah sebagai salah satu sarana yang penting dalam usaha memenuhi kebutuhan untuk transportasi jenazah yang selalu diperlukan masyarakat. Oleh karena itu perlu ada peraturan khusus yang mengatur mengenai penggunaan, termasuk hal sewa-menyewa mobil jenazah ini. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pembentuk Undang-undang, sehingga diharapkan peiaksanaan sewa-menyewa mobil jenazah ini dapat memiliki pedoman dan standar tersendiri yang lebih terperinci sifatnya. |