Anda belum login :: 14 Jun 2025 18:21 WIB
Detail
BukuBeberapa Segi Tinjauan Hukum mengenai "Personal Guarantee" dalam Praktek Perbankan Khususnya tentang Pembatasan yang Perlu Diadakan
Bibliografi
Author: Apriyanto ; Prawira, D. Ganda (Advisor)
Topik: Agunan; Personal Guarantee
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Apriyanto's Undergraduate Theses.pdf (3.56MB; 27 download)
Abstract
Praktek pemberian kredit oleh PT Lippobank selalu menampilkan pengikatan agunan pihak debitur. Walaupun ketentuan tentang pemberian kredit dalam rumusan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jaminan merupakan kepercayaan kreditur pada debitur bahwa kredit yang diberikan dapat kembali menjadi syarat dan dalam waktu yang telah diperjanjikan namun bank harus taat melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur yang bersangkutan. Mengingat bahwa agunan di samping masukan usaha debitur merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit maka macam agunan dalam cara pengikatan agunan tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari kreditur yang bersangkutan. Agunan dapat berupa agunan pokok, yaitu segala sesuatu yang diperoleh debitur karena pemberian kredit yang bersangkutan, dan agunan tambahan yang berasal dari luar, baik yang berupa kebendaan maupun yang berupa perorangan. Segala sesuatu tersebut di atas tentang agunan semata-mata ditujukan untuk menjaga agar pihak kreditur merasa bertanggung jawab terhadap pengembalian kredit yang telah disalurkan ke masyarakat. Pengikatan agunan merupakan asesor (pengikatan) dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit yang bersangkutan; artinya apabila perjanjian pokok hapus, maka perjanjian agunan juga akan ikut hapus. Suatu model agunan tambahan yang disoroti khusus dalam skripsi ini adalah agunan perorangan. Guarantor/penanggung yang bersangkutan menpunyai hak dan kewajiban tertentu atas perikatan antara kreditur dengan debitur, dan karena itu ia dipilih secara ketat dan selektif. Persentase agunan perorangan ini hanya mencapai sekitar 1-5% dari seluruh junlah agunan yang terdapat di PT Lippobank, walaupun dalam prakteknya tidak dijumpai kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan agunan tambahan perorangan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)