Permasalahan yang dihadapi perusahaan saat ini dalam melakukan kegiatan operasionalnya adalah kebutuhan akan barang-barang modal atau aktiva. Banyak alternatif pembiayaan untuk memperoleh barang modal atau aktiva tersebut. Salah satunya adalah melalui leasing atau sewa guna usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa perlakuan akuntansi pada BFI Finance sebagai perusahaan sewa guna usaha (lessor) dalam mencatat transaksi sewa guna usaha yang dilakukannya serta pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha dalam laporan keuangan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan PSAK No. 30 Tahun 2004. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dalam bentuk yang telah jadi, telah dikumpulkan, dan diolah oleh pihak lain. Data sekunder yang digunakan adalah laporan keuangan BFI Finance untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, jurnal akuntansi, dan skedul pembayaran sewa guna usaha untuk transaksi direct financing lease yang dilakukan oleh BFI Finance. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi dan pelaporan transaksi sewa guna usaha pada BFI Finance telah sesuai dengan PSAK No. 30 Tahun 2004. Namun demikian, penulis menyarankan agar dilakukan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mengenai penjaminan piutang sewa guna usaha, baik dalam hal piutang tersebut dijaminkan maupun tidak dijaminkan kepada pihak ketiga |