Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:21 WIB
Detail
BukuAnalisis Tingkat Pemahaman Withholding Tax Terhadap Jasa Katering (Di Kawasan Dki Jakarta)
Bibliografi
Author: SITOMPUL, ALICE EVELLINE ; CHRISTIANTI, MARIA A. ; ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor)
Topik: Tata Cara Pemungutan Pajak; Tarif Pemotongan PPh 23; Tarif Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3652
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak atas jasa katering merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan perekonomian. Pajak atas jasa katering ini termasuk dalam Pajak Penghasilan pasal 23. Dimana Pajak Penghasilan atas jasa katering terdapat dalam UU No 17 tahun 2000 dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan pasal 23. Jasa katering dalam hal ini adalah pemahaman dan pemotongan atas jasa katering yang dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga tersebut adalah perusahaan- perusahaan yang menggunakan jasa katering secara rutinitas untuk konsumsi makan siang.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Wajib Pajak memahami atau tidak tidak mengenai Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa katering yang berada di kawasan DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Wajib Pajak memahami tentang Pajak Penghasilan pasal 23, untuk mengetahui tingkat kesulitan yang dirasakan oleh Wajib Pajak dalam memotong pajak atas jasa katering dan untuk mengetahui Wajib pajak memotong pajak atas jasa katering.
Penelitian dilakukan dengan cara membagikan 50 kuisioner kepada 50 perusahaan yang menggunakan jasa katering di kawasan DKI Jakarta. Dan kuisioner yang diperoleh berjumlah 50 kuisioner. Data yang telah dikumpul diolah degan menggunakan SPSS versi 16, yang kemudian dianlisis dengan menggunakan metode analisa deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman Wajib Pajak dalam withholding tax masih kurang ini ditunjukkan dengan persentase 62%. Hasil pengujian ini di uji dengan menggunakan metode analisa crosstab menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang memahami withholding tax serta memahami bahwa pajak atas jasa katering termasuk dalam Pajak Penghasilan pasal23.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)