Sewa guna usaha (leasing) merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan akan barang modal bagi perusahaan untuk mendirikan atau memperluas usaha mereka. Perkembangan sewa guna usaha menimbulkan standar akuntansi yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi mengenai transaksi sewa guna usaha. Dalam hal ini penulis mencoba untuk mengevaluasi perlakuan akuntansi dan penyajian transaksi sewa guna usaha dalam laporan keuangan lessee. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi transaksi sewa guna usaha yang dilakukan oleh PT Spinning Mills dan penyajiannya dalam laporan keuangan telah sesuai terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 30. Penulis memperoleh data yang dibutuhkan melalui wawancara dengan pihak perusahaan dan studi kepustakaan. Data tersebut akan diolah dan dievaluasi kesesuaiannya dengan PSAK No.30. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar perlakuan akuntansi dan penyajian transaksi sewa guna usaha telah sesuai dengan PSAK No.30, namun penulis juga menemukan adanya beberapa ketidaksesuaian, diantaranya perusahaan tidak melakukan pencatatan atas penyusutan mesin sewa guna usaha. Untuk itu penulis menyarankan perusahaan melakukan pencatatan atas penyusutan mesin sewa guna usaha agar perlakuan akuntansi dan penyajiannya dalam laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia, yaitu PSAK No. 30. |