Anda belum login :: 09 Jun 2025 10:50 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan PPh Final Atas Pengenaan Sewa Tanah dan atau Bangunan Pada PD. Pasar Jaya.
Bibliografi
Author: RACHMAN, BAYU ANDIKA ; Hutauruk, Edwin Libranian (Advisor)
Topik: Retribusi Daerah; Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Pemberitahuan (SPT)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bayu Andika Rachman's Undergraduated Theses.pdf (175.69KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3596
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 120/KMK.03/2002. Besarnya tarif tersebut adalah sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Penghasilan sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan umum. Artinya perhitungan PPh terutang atas sewa dilakukan dengan mengenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan si penerima sewa tersebut dengan menggabungkannya dengan penghasilan-penghasilan lain. Dengan cara ini maka PPh terutang atas sewa besarnya bisa bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan-penghasilan lain dan tergantung pula pada besarnya penghasilan sewa. Jika si penerima sewa itu orang pribadi, maka penghasilan sewa tersebut bisa terkena tarif 5%, 10%, 15%, 25% atau bahkan 35%. Apabila penerima sewa tersebut adalah badan maka kemungkinan sewa tersebut bisa terkena tarif 10%, 15% atau 30%.
Analisis yang dilakukan penulis adalah: pertama, PD. Pasar Jaya mengakui seluruh pendapatan ataupun penghasilan secara tidak final. Seharusnya PD. Pasar Jaya menghitung pendapatan secara final dan non final. PPh Final dikenakan atas penghasilan sewa sedangkan PPh Non Final dikenakan atas penghasilan non sewa. Kedua, analisis atas PPh pasal 4 ayat (2) Final yang dibayar sendiri oleh PD. Pasar Jaya sebesar Rp.17.227.928.744 adalah selisih dari jumlah total PPh terutang final dengan total PPh Final yang dipotong oleh pihak III.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)