Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Atas Perbedaan Dalam Laporan Keuangan Dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA
Bibliografi
Author:
P, LAKSMIUTAMI FIRIDZQIANA
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Topik:
Laporan Keuangan
;
Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Laksmiutami Firidzqiana's Undergraduate Theses.pdf
(1.07MB;
63 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3558
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Pertambahan NiIai disebut juga pajak objektif karena timbulnya kewajiban pajak sangat tergantung pada kondisi objek pajak. Dalam Iingkup
Pajak Pertambahan Nilai, tidak semua transaksi penjualan (penyerahan) dan pembelian (perolehan) barang dan I atau jasa oleh perusahaan merupakan
objek pajak yang dapat dikenakan PPN. Karena itu, nilai PPN yang dihitung berdasarkan pendapatan dan biaya - biaya dalam laporan keuanganseringkali
berbeda dengan PPN yang seharusnya dipungut atau dibayar perusahaan berdasarkan laporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak. Penulisan skripsi mi menggunakan data tahun 2006 yaitu Laporan laba Rugi dan Neraca perusahaan. Untuk laporan pajak, penutis menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilam selama tahun 2006. HasH penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan jumlah PPN yang
dihitung berdasarkan data dan laporan keuangan yaitu sebesar Rp. 58.205.544.582 untuk PPN atas pendapatan usaha dan Rp. 56.313.743.136
untuk PPN atas harga pokok dengan jumlah PPN yang seharusnya dipungut atau dibayar perusahaan yaitu sebesar Rp. 57.632.958.134 untuk Pajak
Keluaran dan Rp. 45.138.434.307 untuk Pajak Masukan dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan dalam pengakuan penjualan dan pembuatan Faktur
Pajak. Selain itu, perbedaan juga terjadi karena terdapat unsur - unsur biaya dalam kegiatan usaha perusahaan yang bukan merupakan objek PPN Berdasarkan hasil anahsa, penulis memberikan saran kepada perusahaan agar Iebih cermat dalam menjalankan kebijakan - kebijakannya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)