Anda belum login :: 08 Jun 2025 22:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ide Dasar Sistem Pidana MinimumKhusus dan Implementasinya
Oleh:
Umam, Aminal
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 279 (Feb. 2009)
,
page 60.
Topik:
Hukum Pidana
;
Substantive Justice
;
Procedural Justice
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.16
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor terkait, yaitu faktor perundang-undangan; faktor aparat/penegak hukum; dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-undangan--dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materiil (hukum pidana substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) maupun hukum pelaksanaan pidana. berkaitan dengan faktor perundang-undangan pidana ini, Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, mengatakan, bahwa dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana tersebut, adalah isi/hasil penegakan hukum (substantive justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)