Anda belum login :: 08 Jun 2025 22:30 WIB
Detail
ArtikelIde Dasar Sistem Pidana MinimumKhusus dan Implementasinya  
Oleh: Umam, Aminal
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 279 (Feb. 2009), page 60.
Topik: Hukum Pidana; Substantive Justice; Procedural Justice
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.16
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor terkait, yaitu faktor perundang-undangan; faktor aparat/penegak hukum; dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-undangan--dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materiil (hukum pidana substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) maupun hukum pelaksanaan pidana. berkaitan dengan faktor perundang-undangan pidana ini, Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, mengatakan, bahwa dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana tersebut, adalah isi/hasil penegakan hukum (substantive justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)