Mata kuliah ilmu negara adalah mata kuliah wajib untuk perguruan tinggi, terutama fakultas hukum. Melalui mata kuliah ini, kepada mahasiswa diperkenalkan teori-teori tentang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai teori dasar untuk mempelajari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, dan ilmu politik. tujuannya adalah demi terwujudnnya kesadaran mahasiswa tentang hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan segala aspek tata pergaulannya yang logikal, etikal dan bermakna, termasuk batasan-batasan hukum kenegaraan yang harus dipatuhi dengan penuh tangung jawab sebagai manusia yang beradab, untuk hidup dan bereksistensi dalam bidang hukum pada umumnya. |