Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan Pajak Tidak Langsung, dimana konsumen sebagai penanggung pajak, sedangkan produsen sebagai pemungut pajak. Pajak Penghasilan yang diterapkan oleh PT Mitra Infosarana adalah PPh pasal 23, dan PPh pasal 25. Selain itu juga PT Mitra Infosarana menerapkan PPN atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan perusahaan. Atas pertimbangan data-data diatas, maka penulis melakukan pembahasan yang memiliki judul ” Analisis Perhitungan Pajak penghasilan Badan Dan Hubungannya Dengan Laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai PT Mitra Infosarana”. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan ini adalah : 1. Mengevaluasi perhitungan, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan dan pelaporan Surat pemberitahuan Masa (SPM) PPN tahun 2006 Kemudian menganalisa apakah ada kemungkinan melakukan pelanggaran, atau tidak dipenuhinya peraturan yang ada sehingga menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi perpajakan. 2. Mengevaluasi perhitungan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Dan mengevaluasi laporan SPM PPN dan membandingkannya dengan laporan laba rugi dan neraca. Dalam melakukan operasinya, kegiatan utama perusahaan adalah Penjualan perangkat komputer, dimana pangsa pasar utama mereka adalah pasar luar negeri, sehingga penjualan mereka dilakukan secara ekspor. Dengan diberlakukannya pengenaan tarif sebesar 0% pada penjualan ekpor oleh pemerintah, maka perusahaan mengalami Lebih Bayar PPN. Terdapat perbedaan antara penjualan yang terdapat pada SPT PPh Badan dengan penjualan yang terdapat pada SPM PPN hal ini disebabkan karena dalam penjualan dalam SPM PPN tidak memperhitungkan retur penjualan dan potongan penjualan. Sedangkan di dalam perhitungan SPT PPh Badan retur penjualan dan potongan penjualan dimasukan ke dalam perhitungan penjualan bersih. Terdapat bukti potong pungut yang lengkap atas PPh pasal 23. Pada Tahun pajak 2006, PT Mitra Infosarana telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa secara benar dan dalam penyerahannya PT Mitra Infosarana selalu tepat waktu sehingga tidak pernah mengalami keterlambatan dari batas waktu yang telah ditetapkan. Pada saat PT Mitra Infosarana mengalami lebih bayar PPN maka kelebihan tersebut dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya |