Sidang Banding di Pengadilan Pajak muncul karena ditolaknya keberatan atas putusan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak, yang diajukan oleh Wajib Pajak. Salah satu unsur penting dalam sidang Banding tersebut adalah saat pembuktian, khususnya untuk bukti tulisan. Bukti tulisan merupakan unsur paling penting, karena menjadi alat bukti utama yang dipertimbangkan. Alat – alat bukti ini juga bukan hanya dinilai dari segi banyaknya dan kesesuaian dengan Pokok Sengketa tapi juga dinilai dari tingkat “keaslian” atau nilai “otentik” dari dokumen – dokumen tersebut. Makin otentik dokumen tersebut maka makin berpengaruh untuk memenangkan perkara yang ada. Jadinya, jikalau hanya mengajukan alat bukti yang tidak bernilai otentik betapa banyaknya dokumen tersebut tetap nilainya tidak sama dengan 1 (satu) saja dokumen otentik. Dari hasil pengolahan data – data sidang banding Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2005, dapat dilihat bahwa alat bukti tulisan lebih dipercaya daripada hanya sekedar keterangan dari Penggugat, dalam hal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Maka sangat diharapkan bahwa pada setiap transaksi keuangan yang terjadi, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan menyimpan bukti transaksi (khususnya yang asli) dengan baik karena jikalau sampai harus mengajukan proses banding maka dokumen – dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang berpotensi untuk memenangkan sidang. |