Anda belum login :: 08 Jun 2025 18:36 WIB
Detail
ArtikelPenghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang berfungsi Sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7781 (Mar. 2009), page 15B.
Topik: Jasa Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008; Pajak penghasilan Pasal 23
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.308
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)