Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah cara menyelesaiakan sengketa diluar pengadilan dengan cara mediasi, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, penilaian ahli, dan arbitrase. arbitrase adalah satu-satunya alternatif penyelesaian sengketa yang sudah diatur dengan jelas didalam undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa. Arbitrase dilakukan apabila para pihak sudah menempuh jalan mediasi dan negosiasi tetapi tidak berhasil. Arbitrase dilakukan atas kesepakatan para pihak yang dibuat sebelum adanya perjanjian ataupun setalah perjanjian itu selesai dibuat dan sebelum terjadinya sengketa. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas lebih lanjut mengenai kompetensi arbitrase di pengadilan.karena didalam undang-undang diatur bahwa setiap perjanjian yang memiliki klausula arbitrase didalamnya, pengadilan tidak berhak lagi untuk mengadili atau memutuskan perkara tersebut. |