Hukum perjanjian pada dasarnya bersifat bersifat terbuka, selama memenuhi pasal 1320 KUH Perd mengenai syarat sah nya perjanjian. Dalam perkembangannya muncul berbagai jenis perjanjian, yang lahir karena adanya perkembangan jaman dan kebutuhan dan masyarakat. Jenis jenis perjanjian yang lahir belakangan mi tercipta karena adanya praktek kebiasaan dalam masyarakat, dan tidak diatur dalam KUH Perd. Karena pada dasarnya merupakan suatu jenis perjanjian, jadi walaupun tidak diatur dalam KUH Perd, tetapi ketentuan - ketentuan hukum perjanjianyang diatur dalam KUH Perd tetap berlaku pada jenis - jenis perjanjian yang muncul belakangan mi. Perjanjian Sewa Beli dan perjanjian Leasing yang dibahas oleh penulis adalah salah satu contoh dan jenis – jenis perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perd. Walaupun tidak diatur dalam KUH Perd, tetapi ketentuan - ketentuan mengenai hukum perjanjian dalam KUH Perd tetap berlak pada kedua jenis perjanjian mi. Perjanjian Leasing dan perjanjian Sewa Beli merupakan perjanjian yang berkembang diluar KUH Perd, namun kedua perjanjian mi banyak diminati oleh masyarakat dewasa mi. Keduajenis perjanjian mi banyak diminati, karena dan segi ekonomi sangat membantu masyarakat untuk memiliki suatu barang khususnya bagi masyarakat ekonomi Iemah. Dasar hukum dan kedua perjanjian itu sendiri di Indonesia adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha untuk perjanjian Leasing, dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi no: 34/KP/II/80 tentang Perizinan kegiatan usaha Sewa beli (hire purchase), Jual beli dengan angsuran, dan Sewa (renting ) untuk perjanjian Sewa Beli. |