Anda belum login :: 18 Aug 2025 18:28 WIB
Detail
BukuDelik Adat Lokika Sanggraha Sebagai Dasar Yuridis Dalam Putusan Pengadilan
Bibliografi
Author: HERLAMBANG, PUTRA ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Lokika Sanggraha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2660
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ringkasan Skripsi : Lokika Sanggraha adalah delik adat menyangkut kesusilaan dalam hukum adat Bali yang tidak ada bandingannya dalam KUHP. Walaupun asas legalitas hukum pidana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP melarang pemberlakuan hukum di luar undangundang
dan redaksional “undang-undang” itu sendiri tidak dapat ditafsirkan secara luas sehingga meliputi hukum adat, akan tetapi hakim yang menghadapi perkara delik adat ini tetap dapat menerapkannya dikarenakan ada ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b.
UU No. 1 drt. 1951 dan Pasal 28 Undang -Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadikan rigiditas asas legalitas melunak dan menyebabkan hukum adat dapat diperkenankan berlaku sehingga hakim tidak perlu menerapkan pasal-pasal dalam KUHP secara analogis dalam memidanakan pelaku delik adat Lokika Sanggraha. Delik adat Lokika Sanggraha juga memiliki salah satu unsur: “pria telah berjanji akan mengawini si wanita” (janji mengawini
dari si pria). Akan tetapi di dalam praktik peradilan (yang dapat ditunjukkan dari dua buah putusan pengadilan yang memidanakan pelaku delik adat Lokika Sanggraha dalam penulisan hukum ini),
hakim dapat menerapkan delik adat Lokika Sanggraha di mana pembuktian atas unsur tersebut hanya didasarkan pada keterangan dari saksi korban saja tanpa perlu adanya pembuktian lebih jauh. Hal ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan fakta lain yang menyatakan bahwa di dalam praktek peradilan yang memidanakan pelaku delik adat Lokika Sanggraha, hakim pernah menerapkan putusan yang menganggap unsur janji mengawini tidak perlu untuk dibuktikan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)