Pada dasarnya pengangkatan anak harus didasari prinsip yang terbaik bagi anak dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga pengangkatan anak dapat dikatakan sebagai bentuk perlindungan bagi anak. Namun pada kenyataannya, pengangkatan anak yang terjadi saat ini menyimpang dari prosedur pengangkatan anak yang berlaku, sehingga pengangkatan anak tersebut dikatakan ilegal. Pengangkatan anak secara ilegal dapat disinyalir sebagai celah terjadinya praktek penjualan anak. Sementara masyarakat sekitar melihat yang terjadi hanyalah pengangkatan anak biasa sebagai upaya perlindungan anak, namun ternyata dibalik semua itu terdapat penjualan anak. Penjualan anak seringkali terjadi berkedok pengangkatan anak agar jejaknya sulit terdeteksi. Namun dalam menghadapi isu ini, pemerintah tidak menutup mata, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, supaya para oknum penjual anak mendapatkan sanksi atas perbuatannya. |