Pada umumnya setiap tenaga kerja menginginkan hubungan kerja yang dilakukan secara permanen yaitu hubungan kerja yang sifatnya tetap dan terus-menerus sampai pekerja mencapai usia pensiun. Namun hat tersebut tidak sepenuhnya dapat diwujudkan sebab terdapat pekerjaan yang menurut sifat dan jenisnya tidak berlangsung secara terus menerus akan tetapi suatu saat akan berakhir. OIeh karena itu, pemberlakuan perjanjian kerja merupakan salah satu alternatif terbaik, sebab merupakan wahana bagi hubungan kemitraan antara pengusaha dengan pekerjanya, yang memungkinkan masing-masing pihak sating memahami dan menghormati peranan serta hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam penulisan skripsi mi penulis memberikan pembahasan mengenai hubungan kerja pada PT. Duta Graha Indah yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi suatu pedoman dalam ketentuan Peraturan Perusahaan pada PT. Duta Graha Indah untuk memberikan suatu pengaturan tegas bagi para pihak. Kemudian penulis juga memberikan suatu penjelasan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PT. Duta Graha Indah yang sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, namun disini permasalahan yang timbul adalah terdapat suatu kekurangan dalam penulisan klausula dalam kontrak kerja mengenai ketentuan hak clan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak.Seperti ketentuan mengenai adanya pemberian jaminan dan PT. Duta Graha Indah atas ganti rugi yang timbul dalam pengakhiran hubungan kerja serta tidak adanya ketentuan dalam kontrak kerja yang memberikan suatu penjelasan yang spesifik mengenai jaminan sosial tenaga kerja dan standarisasi kerja yang harus dicapai oleh pekerja. |