Sita marital merupakan suatu pembagian harta bersama antara suami isteri yang akan melakukan perceraian. Selama proses perceraian itu masih berlangsung, gugatan sita marital dapat diajukan. Dalam perkawinan, terdapat 3 macam harta, yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang didapatkan selama perkawinan tersebut berlangsung. Namun, adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri. Sita marital merupakan bagian dari sita jaminan, maka alasan meminta sita maritalpun sama dengan alasan meminta sita jaminan., antara lain ada persangkaan yang beralasan dan contohnya dalam gugatan perceraian, Tergugat dianggap akan menggelapkan barangbarang, sehingga hal itu akan merugikan Penggugat. Tata cara permohonan sita marital dapat diajukan dalam surat gugatan dan dapat juga terpisah dari pokok perkara. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, permohonan sita marital baru bisa diajukan apabila ada gugatan cerai. Namun, KHI berpendapat lain. Dalam KHI dijelaskan bahwa permohonan sita marital dapat diajukan oleh suami isteri tanpa adanya gugatan cerai. Gunanya untuk melindungi harta bersama dari perbuatan salah satu pihak yang merugikan, seperti mabuk, judi, boros, dan sebagainya. Permohonan sita marital ini tetap diajukan tanpa memutus ikatan perkawinan, tapi harta bersama bisa dijamin pemeliharannya. |