Anda belum login :: 18 Apr 2025 08:45 WIB
Detail
BukuKejahatan Pencurian Listrik di Tinjau Menurut Hukum Pidana
Bibliografi
Author: PRAKOSO, RESTHO ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Kejahatan Pencurian Listrik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2632
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kejahatan pencurian listrik memang saat ini sudah merajalela, dan modus yang digunakan semakin canggih. Untuk mengatasi kejahatan pencurian listrik ini di perlukan adanya upaya preventif dan represif dan PLN dan kepolisian. Di dalam mengungkap kasus pencurian listrik tidak mudah,
banyak kendala hambatan yang di hadapi, untuk itu sanksipun di buat dengan tegas, yakni di dalam KUHP, dan UU. Ketenagalistrikan (UU. No. 15 Tahun
1985 da;i UU. No. 20 Tahun 2002). Di dalam KUHP, kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 362, di UU. No. 15 Tahun 1985 kejahatan
pencurian listiik di atur di dalam pasal 19, dan di dalam UU. No. 20 Tahun 2002 kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 60. untuk menangani
kasus pencurian listrik PLN membentuk tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang bertugas menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal). Target dan tim P2TL ini adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan perbuatan yang memyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga lebih besar dan yang semestinya atau daya resmi yang terpasang. Kejahatan pencurian listrik bisa di tanggulangi asalkan pihak PLN, kepolisian dan masyarakat secara bersama-sama mengatasi terjadinya kejahatan pencurian listrik. Tentunya masyarakat dapat memberikan informasi kepada PLN dan atau kepolisian apabila ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan kejahatan pencurian listrik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)