Permasalahan yang dibahas adalah pertarna, faktor—faktor apa saja yang menyebabkan PT. Arta Boga Cemerlang terbukti melakukan praktik penyalahgunaan posisi dominan pada pasar yang bersangkutan?Kedua, Bagaimanakah sanksi yang diberikan KPPU terhadap PT. Arta Boga Cemerlang dan bagaimana pula pelaksanaan sanksi yang dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian mi, adalah menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan penelitian:Pertama, Faktor—faktor yang menyebabkan PT. Arta Boga Cemerlang terbukti melakukan praktik penyalahgunaan posisi dominan pada pasar yang bersangkutan adalah;Bahwa terlapor melaksanakan PGK dengan cara membuat penjanjian dengan toko untuk tidak menjual baterai Panasonic, bahwa terlapor melaksanakan PGK tersebut dengan tujuan untuk menghambat penjualan produk baterai merek Panasonic. Sejak PT. PGI mengeluarkan produk single pack display telah menambah peningkatan penjualan baterai Panasonic, bahwa tenlapor sebagai pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya bertentangan dengan dugaan peraturan perundang—undangan maupun etika bisnis yang ada, yaitu dengan membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas produk baterainya dengan memuat persyaratan bahwa pemilik toko yang menerima barang—barang dan terlapor tidak akan membeli barang—barang yang sama atau sejenis dan pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dan pelaku usaha pemasok, bahwa tenlapor telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaingnya untuk memasuki pasar yang bersangkutan dan menetapkan syarat—syarat perdagangan yang menghambat atau menghalangi konsumen, bahwa terlapor telah menjanjikan adanya potongan tambahan bagi toko-toko yang bersedia melaksanakan PGK;Kedua, Sanksi yang diberikan kepada PT. ABC adalah berupa sanksi administratif, yaitu agar PT. ABC membatalkan Perjanjian Geser Kompetitor yang dibuat oleh Terlapor dengan toko grosir dan semi grosir dan memerintahkan terlapor untuk menghentikan dan tidak mengulang kembali kegiatan promosi berupa Program Geser Kompetitor atau bentuk lain yang sejenis. Dan atas sanksi yang diberikan kepadanya, maka PT. ABC melaksanakan sanksi tersebut yang telah ditetapkan oleh KPPU. |