Anda belum login :: 09 Jun 2025 04:58 WIB
Detail
BukuPraktik Penyalahgunaan Posisi Dominan di Dalam Persaingan Usaha Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Bibliografi
Author: PRABAWATI, MELANIA DITA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2629
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang dibahas adalah pertarna, faktor—faktor apa saja yang menyebabkan PT. Arta Boga Cemerlang terbukti melakukan praktik
penyalahgunaan posisi dominan pada pasar yang bersangkutan?Kedua, Bagaimanakah sanksi yang diberikan KPPU terhadap PT. Arta Boga Cemerlang
dan bagaimana pula pelaksanaan sanksi yang dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian mi, adalah menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan penelitian:Pertama, Faktor—faktor yang menyebabkan PT. Arta Boga Cemerlang terbukti melakukan praktik penyalahgunaan posisi dominan pada pasar yang bersangkutan adalah;Bahwa terlapor
melaksanakan PGK dengan cara membuat penjanjian dengan toko untuk
tidak menjual baterai Panasonic, bahwa terlapor melaksanakan PGK
tersebut dengan tujuan untuk menghambat penjualan produk baterai merek
Panasonic. Sejak PT. PGI mengeluarkan produk single pack display telah
menambah peningkatan penjualan baterai Panasonic, bahwa tenlapor
sebagai pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya bertentangan
dengan dugaan peraturan perundang—undangan maupun etika bisnis yang
ada, yaitu dengan membuat perjanjian mengenai harga atau potongan
harga tertentu atas produk baterainya dengan memuat persyaratan bahwa
pemilik toko yang menerima barang—barang dan terlapor tidak akan
membeli barang—barang yang sama atau sejenis dan pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dan pelaku usaha pemasok, bahwa tenlapor telah
menyalahgunakan posisi dominannya untuk menghambat pelaku usaha
lain yang berpotensi menjadi pesaingnya untuk memasuki pasar yang
bersangkutan dan menetapkan syarat—syarat perdagangan yang
menghambat atau menghalangi konsumen, bahwa terlapor telah
menjanjikan adanya potongan tambahan bagi toko-toko yang bersedia
melaksanakan PGK;Kedua, Sanksi yang diberikan kepada PT. ABC
adalah berupa sanksi administratif, yaitu agar PT. ABC membatalkan
Perjanjian Geser Kompetitor yang dibuat oleh Terlapor dengan toko grosir
dan semi grosir dan memerintahkan terlapor untuk menghentikan dan tidak
mengulang kembali kegiatan promosi berupa Program Geser Kompetitor
atau bentuk lain yang sejenis. Dan atas sanksi yang diberikan kepadanya,
maka PT. ABC melaksanakan sanksi tersebut yang telah ditetapkan oleh
KPPU.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)