Anda belum login :: 13 Jul 2025 00:00 WIB
Detail
BukuTrafiking dan Jender
Bibliografi
Author: Adi, Rianto
Topik: Trafiking; Jender; UU Nomor 21 Tahun 2007
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Papers/Makalah - pada seminar nasional
Fulltext: Trafiking dan Jender.pdf (28.33KB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR-2861
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia kata trafficking, trafficking in human being, trafficking in persons, kadang ditulis trafiking dan diterjemahkan sebagai perdagangan manusia atau perdagangan orang. UU Nomor 21 Tahun 2007 menggunakan istilah perdagangan orang (UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dalam Pasal 1 UU tersebut perdagangan orang diartikan sebagai: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)