Di Indonesia kata trafficking, trafficking in human being, trafficking in persons, kadang ditulis trafiking dan diterjemahkan sebagai perdagangan manusia atau perdagangan orang. UU Nomor 21 Tahun 2007 menggunakan istilah perdagangan orang (UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dalam Pasal 1 UU tersebut perdagangan orang diartikan sebagai: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. |