Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:00 WIB
Detail
ArtikelPrinsip Destinasi Merupakan Pilar Utama UU PPN 1984  
Oleh: Sukardji, Untung
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 19 (2009), page 30-37.
Topik: UU PPN 1984; PPN; DJP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelanjutkan bagian sebelumnya, artikel kali ini akan menjelaskan sebenarnya prinsip destinasi di dalam PPN di Indonesia sudah diadaptasi dengan konsekuen dari mulai UU PPN 1984 sampai dengan peraturan pelaksanaannya. Hanya saja, dalam perkembangannya, kerancuan telah terjadi. Kerancuan itu sendiri muncul akibat 'kelemahan' DJP dalam membuat kebijakan. Benarkah demikian? Lalu 'kelemahan' seperti apakah yang dimaksud?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)