Anda belum login :: 19 Apr 2025 05:50 WIB
Detail
BukuHak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Kekebalan Diplomatik Seorang Diplomat Ditinjau dari Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Misi Khusus 1969 serta Prakteknya di Indonesia
Bibliografi
Author: PERTIWI, PUTRI DIAN ; Effendy, A. Masyhur (Advisor)
Topik: Praktek Hak-Hak Diplomat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Dian P's Underraduate Theses.pdf (3.26MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2628
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Misi Khusus 1969 adalah dua Konvensi mengenai pembenian Hak-Hak lstimewa dan Hak-Hak Kekcbalan Diplomatik untuk misi diplomatik permanen dan misi khusus. Karena Indonesia menjalin hubungan
internasional dengan negara lain dan dengan organisasi intemasional, Indonesia harus
memberikan perlindungan kepada diplomat-diplomat yang dikirimkan oleh negara
lain atau organisasi internasional baik untuk misi permanen maupun misi khusus. Selain memberikan perlindungan, Indonesia juga wajib memberikan Hak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Kekebalan diplomatik kepada diplomat berdasarkan
Konvensi. Indonesia telah melakukan hal tersebut dengan membuat beberapa peraturan perundang-undangan, walaupun tidak semua yang tercantum dalam Konvensi, dibuatkan peraturan perundang-undangan. Ada beberapa yang masih benpatokan dengan Konvensi. Namun pada prakteknya di Indonesia, pelanggaranpelanggaran juga terjadi, baik oleh dan pihak Indonesia maupun dan pihak
diplomatnya sendiri. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina 1961 Konvensi Misi Khusus 1969, dan telah membuka dan menginimkan perwakilan diplomatik pennanen dan perwakilan misi khusus ke negaranya. Indonesia membuka dan
mengirimkan misi khusus dengan membuat MOU. Dimana didalamnya membuat hal-hal yang diperlukan dalam pengiriman misi khusus. Seperti nama perwakilan yang dikirimkan,jumlah perwakilan yang dikirim, jangka waktu misi, tujuan misi, perlindungan, hak-hak istimewa, hak-hak kekebalan diplomatik yang harus diberikan
kepada perwakilan, dll
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)