Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Misi Khusus 1969 adalah dua Konvensi mengenai pembenian Hak-Hak lstimewa dan Hak-Hak Kekcbalan Diplomatik untuk misi diplomatik permanen dan misi khusus. Karena Indonesia menjalin hubungan internasional dengan negara lain dan dengan organisasi intemasional, Indonesia harus memberikan perlindungan kepada diplomat-diplomat yang dikirimkan oleh negara lain atau organisasi internasional baik untuk misi permanen maupun misi khusus. Selain memberikan perlindungan, Indonesia juga wajib memberikan Hak-Hak Istimewa dan Hak-Hak Kekebalan diplomatik kepada diplomat berdasarkan Konvensi. Indonesia telah melakukan hal tersebut dengan membuat beberapa peraturan perundang-undangan, walaupun tidak semua yang tercantum dalam Konvensi, dibuatkan peraturan perundang-undangan. Ada beberapa yang masih benpatokan dengan Konvensi. Namun pada prakteknya di Indonesia, pelanggaranpelanggaran juga terjadi, baik oleh dan pihak Indonesia maupun dan pihak diplomatnya sendiri. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina 1961 Konvensi Misi Khusus 1969, dan telah membuka dan menginimkan perwakilan diplomatik pennanen dan perwakilan misi khusus ke negaranya. Indonesia membuka dan mengirimkan misi khusus dengan membuat MOU. Dimana didalamnya membuat hal-hal yang diperlukan dalam pengiriman misi khusus. Seperti nama perwakilan yang dikirimkan,jumlah perwakilan yang dikirim, jangka waktu misi, tujuan misi, perlindungan, hak-hak istimewa, hak-hak kekebalan diplomatik yang harus diberikan kepada perwakilan, dll |