Anda belum login :: 23 Jul 2025 13:30 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Mengenai Penundaan Lelang Terhadap Pengembalian Kredit Macet Pada PT. Bank X
Bibliografi
Author: CONSTANSIA, CESILIA ; Swantoro, A. Aris (Advisor); JANUAR AGUNG SAPUTRA (Advisor)
Topik: Lelang Kredit Macet
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cecilia Constantia's Undergraduate Theses.pdf (254.43KB; 35 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2620
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kredit macet merupakan suatu hal yang senantiasa dihadapi oleh kegiatan perbankan. Hal tersebut disebabkan karena kredit merupakan salah satu
bisnis yang paling utama. Terhadap permasalahan kredit macet, bank telah menyadarinya karena setiap bisnis mengandung risiko. Suatu jaminan
diperlukan dalam hal utang piutang yang dimaksudkan untuk pelunasan utang tersebut. Untuk itu, kebanyakan bank meminta jaminan tambahan, bahkan meminta jaminan pribadi (personal guarantee) dari debitur. Penyelesaian jaminan utang dalam kaitan dengan kredit macet yang disalurkan melalui bank-bank pemerintah atau badan usaha lain yang sebagian atau keseluruhan assetnya dimiliki oleh Negara pada dasarnya dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana diuraikan dalam UU No.49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara. Penanganan kredit macet yang terjadi dalam PT. Bank X dilakukan melalui Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (termasuk di dalamnya pelelangan barang jaminan). Dalam hal pelaksanaan lelang seringkali dijumpai dalam praktik, kreditur dapat menunda pelaksanaan
lelang tersebut melalui putusan/penetapan Lembaga Peradilan yang didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tetang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Penundaan Lelang tersebut menimbulkan berbagai kerugian terutama bagi kreditur. Masalah
lain yang seringkali dijumpai terjadi pada saat pelaksanaan eksekusi barang jaminan. Berbagai hambatan muncul sebagai bentuk perlawanan
dari pihak tereksekusi karena satu dan lain hal
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)