Teknologi yang merupakan sebuah karya intelektual sudah menjadi bagian dan keseharian kita. Masyarakat kerap sekali melakukan inovasi dan invensi dalam teknologi. Paten merupakan salah satu pendorong bagi masyarakat untuk melakukan inovasi dan invensi tersebut. Oleh karena itu diperlukan suatu hak perlindungan khusus bagi para inventor dibidang teknologi yang disebut dengan Hak Paten. Di Indonesia, perlindungan terhadap Hak paten mi diatur dalam UU No.14 tahun 2001. Pada saat mi, pendaftaran invensi di seluruh wilayah Indonesia semua berpusat pada kantor Ditjen HKI yang berlokasi di Tangerang, Banten. Oleh karena itu, pemerintah dirasakan perlu untuk memberi kemudahan dalam melakukan pendaftaran invensi tersebut. Sebagai bagian dan penyempurnaan perlindungan paten, maka pemerintah telah melakukan perbaikan dan peningkatan sarana administrasi HKI. Penulis melakukan perbandingan dengan Negara Jepang dilakukan mengingat negara Jepang sudah sangat maju dalam pelaksanaan sistem pemberian paten secara elektonik.dan penulis juga menjelaskan bagaimana sistem pemberian paten di Jepang dan di Indonesia,dan bagaimana kemungkinan penerapan sistem pendaftaran secara elektronik di Indonesia |