Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dalam konsep manapun memiliki tujuan untuk menciptakan keluarga yang tenang dan tentram dan sejahtera lahir batin. Di dalam perkawinan POLRI yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: Juklak/07/III/1988 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Anggota POLRI ada aturan-aturan yang berbeda dengan yang di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diantaranya yaitu izin kawin dapat diberikan setelah dua tahun menjalankan dinas bagi bintara, Polwan tidak diperkenankan melaksanakan perkawinan campur, tidak diperkenankan menjadi isteri kedua, pada prinsipnya seorang anggota POLRI hanya diizinkan mempunyai seorang isteri/suami, izin kawin hanya diberikan apabila memperlihatkan prospek kebahagiaan dan tidak membawa pengaruh yang merugikan kedinasan, dan pelanggaran atau pengabaian terhadap ketentuan ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin POLRI dan diancam dengan hukuman disiplin POLRI dan atau tindakan administrasi. Dan sanksi untuk pelanggaran juklak ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin POLRI dan diancam dengan hukuman disiplin POLRI yaitu penurunan pangkat bagi yang berpangkat bintara, dan hukuman disiplin POLRI yang berat bagi perwira dan atau tindakan administrasi yaitu penundaan kenaikan pangkat , pemindahan jabatan, pengakhiran ikatan dinas dan pemberhentian dari dinas POLRI |