Di Indonesia masih banyak masyarakat miskin yang karena keterbatasan dana tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara memadai. Walaupun pada dasarnya masyarakat miskin tersebut mempunyai hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan pemerintah. Hak-hak masyarakat miskin itu harus dilindungi oleh hukum. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir ini Departemen Kesehatan menugaskan PT. ASKES (Persero) untuk mengelola program pemeliharan kesehatan bagi masyarakat miskin, sehingga dalam hal ini PT.ASKES (Persero) disebut sebagai badan penyelenggara Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Program ini ditujukan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hidup di bawah garis kemiskinan untuk mendapatkan pelayanan medis secara gratis, dalam berobat di Instansi Pemerintah baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk dalam melayani berobat jalan maupun rawat inap di kelas III, dalam hal ini Puskesmas dan Rumah Sakit bertindak sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. |