Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aspek Hukum Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Bedah Plastik Dengan Pasiennya
Bibliografi
Author:
ROSALINA, VERA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Terapeutik Bedah Plastik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Vera Rosalina's Undergraduate Theses.pdf
(348.39KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2606
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini perkembangan dunia kedokteran semakin bertambah pesat sehingga tidak saja berfungsi dalam hal penyembuhan namun juga
memberikan peluang yang positif terhadap dunia kecantikan. Salah satunya ialah bedah plastik. Dulu suatu tindakan bedah plastik selalu dikaitkan dengan suatu keadaan dimana pasiennya menderita suatu indikasi medis sehingga memerlukan penanganan bedah plastik. Namun
dunia kedokteran kini tidak lagi hanya berfungsi apabila adanya indikasi medis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penambah daya tarik kecantikan
seseorang. Bedah plastik mempunyai suatu karakteristik yang khusus misalnya dalam hal bedah plastik estetik yang berbeda dengan tindakan
medis lainnya. Hal ini disebabkan karena bedah plastik estetik lebih mengutamakan kepada suatu hasil kerja dari dokter bedah plastik yang
bersangkutan (Resultaatverbintenis), walaupun memang bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang lebih mengutamakan daya
upaya atau usaha maksimal dari tindakan dokter (Inspanningverbintenis). Dalam hal perjanjian terapeutik bedah plastik ada beberapa permasalahan yang dapat timbul seperti tidak ada pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan bedah plastik. Kemudian permasalahan lainnya ialah apabila seorang
dokter melakukan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi yang biasanya disebut dengan malpraktek. Apabila terjadi suatu tindakan
malpraktek dalam bidang perdata, maka dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah serta
dapat diadukannya permasalahan kepada organisasi yang terkait yaitu MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Beberapa permasalahan tersebut diatas dapat dicegah ataupun dikurangi dengan cara diberikannya
penyuluhan kepada masyarakat mengenai perjanjian terapeutik bedah plastik secara lebih menyeluruh
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)