Anda belum login :: 15 May 2025 15:20 WIB
Detail
BukuPeranan Manajer Investasi PT. Eficorp Sekuritas Terhadap Reksa Dana DUIT Ditinjau Dari Ketentuan Hukum Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia
Bibliografi
Author: SUSANTO, ALIDA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Manajer Investasi Reksa Dana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alida Susanto's Undergraduate Theses.pdf (242.43KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2596
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi investor, dimana dana nasabah akan dihimpun dan diinvestasikan ke berbagai
instrumen investasi oleh Manajer Investasi. Pada skripsi ini, penulis meneliti kasus Reksa Dana DUIT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab Manajer Investasi dengan metode penelitian yuridis normatif. PT. Eficorp Sekuritas adalah Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana DUIT. Dalam prospektus Reksa Dana DUIT dicantumkan bahwa Manajer Investasi akan mendiversifikasikan dana nasabah ke dalam promissory notes yang disetujui Bapepam sebesar 50%, instrumen saham sebesar
30%, dan obligasi sebesar 20%. Namun, pada prakteknya 80% dana kelolaan dimasukkan dalam promissory notes milik Grup Texmaco, yang
memiliki hubungan terafiliasi (berada dalam satu grup) dengan PT. Eficorp Sekuritas. Pada tahun 2002, Bapepam telah menjatuhkan sanksi
bagi PT. Eficorp Sekuritas yakni sanksi administratif berupa denda dan perintah untuk menarik dana nasabah yang telah ditempatkan dalam
promissory notes tersebut. Namun perintah tersebut tidak dijalankan oleh PT. Eficorp Sekuritas dan puncaknya pada bulan November 2004,
promissory notes tersebut mengalami gagal bayar. Hal ini mengakibatkan PT. Eficorp Sekuritas tidak dapat mengembalikan dana nasabah yang telah
diinvestasikan dalam Reksa Dana DUIT. PT. Eficorp Sekuritas tidak bertanggung jawab atas pengelolaan Reksa Dana DUIT dan melanggar
Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam Nomor
IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi nasabah Reksa Dana harus teliti
dalam membaca prospektus serta memilih Manajer Investasi yang memiliki kemampuan untuk mengelola Reksa Dana dengan baik serta
kredibilitas yang terpercaya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)