Anda belum login :: 13 May 2025 19:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan hukum Perdata Terhadap Transaksi Jual-Beli Tiket Penerbangan Melalui Media Internet
Bibliografi
Author:
PRACELLY, RACHDITA
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perdata
;
Jual-beli
;
Internet
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rachdita Pracelly's Undergraduate Theses.pdf
(353.13KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2595
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Transaksi jual-beli tiket penerbangan yang dilakukan melalui media internet termasuk ke dalam jenis transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Untuk menentukan legalitas transaksi e-commerce dapat dipergunakan ketentuan
hukum perdata yang sudah ada, yaitu Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dan Pasal 1457-1540 KUH Perdata yang mengatur mengenai jual-beli. Hal ini dimungkinkan karena transaksi e-commerce didasarkan pada konsep transaksi jual-beli biasa yang diatur dalam KUH Perdata. Contoh yang dipergunakan adalah transaksi pembelian tiket penerbangan secara
online yang dikembangkan oleh Indonesia Air Asia. Transaksi pembelian tiket penerbangan secara online ini telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara terhadap ketentuan Pasal 1457-1540 KUH Perdata tentang jual-beli, para pihak dapat mengesampingkan ketentuan mengenai hal teknis jual-beli yang dianggap tidak sesuai untuk
dipergunakan dalam jual-beli di antara mereka dan kemudian mempergunakan ketentuan jual-beli yang telah mereka sepakati bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan buku ketiga KUH Perdata yang menganut sistem terbuka dan asas konsensualisme. Ketentuan jual-beli yang telah disepakati bersama akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bila di kemudian hari terjadi wanprestasi setelah transaksi e-commerce ini ditutup, maka hal ini berakibat hukum munculnya hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Hal ini serupa dengan akibat hukum dari wanprestasi yang
terjadi dalam transaksi jual-beli biasa
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)