Kebutuhan wisata, hiburan atau sejenisnya sudah menjadi kebutuhan yang cukup penting. Dalam dunia bisnispun, perusahaan sering menggunakan kebutuhan tersebut untuk dijadikan gabungan dalam memperkuat jalinan antara sesama karyawan kerjanya dalam pembentukan sumber daya manusia yang lebih baik. penyedia jasa Event Organizer menyediakan jasa untuk menangani penyelenggaraan suatu acara. Dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak penyedia jasa dan pemanfaat jasa,walaupun sudah jelas sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan tugasnya. Namun, yang menjadi masalah dalam pelaksanaannya adalah sudut pandang pemanfaat jasa yang kadang tidak mengerti bahwa dalam tanggung jawab pelaku usaha sangat terbatas karena memiliki kontrak kerja yang menyebutkan batasanbatasan tanggung jawab pelaku usaha tersebut. Hal seperti ini bukanlah hal yang bias diacuhkan karena, biar bagaimanapun kinerja Event Organizer dinilai dalam pelaksanaan kerjanya. Namum bagaimana hal itu bisa terjadi apabila pemanfaat jasa tidak mengerti bahwa walaupun mereka memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Event Organizer, bukan berarti tanggung jawab penyedia jasa tidak memiliki batasan |