Anda belum login :: 13 May 2025 19:48 WIB
Detail
BukuKeabsahan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku di Indonesia
Bibliografi
Author: AMALIA, NIDYA ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Keabsahan Perjanjian Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nidya Amalia's Undergradaute Theses.pdf (192.04KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2590
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan
dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Banyaknya angka perceraian yang berujung masalah, khususnya sesuatu yang menjadi akibat-akibat yang timbul karena adanya suatu perkawinan, contohnya adalah timbulnya harta gono-gini dirasakan perlu dibuatnya perjanjian perkawinan. Dengan dibuatnya perjanjian tersebut, maka
aturan mengenai harta para pihak diatur dengan jelas disana, baik mengenai harta bawaan maupun harta yang dihasilkan oleh para pihak selama masa perkawinan. Tentunya prosedur pembuatan perjanjian perkawinan haruslah dengan prosedur yang berlaku, seperti perjanjian tersebut harus dibuat pada saat atau sebelum berlangsungnya perkawinan, notariil dan harus didaftarkan di Lembaga Pencatat Perkawinan agar perjanjian perkawinan dianggap ada, sah, mempunyai
akibat hukum dan dapat berlaku bagi pihak ketiga. Jika perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi peraturan yang ada, maka para pihak dinyatakan telah melanggar ketentuan dan perjanjian perkawinan tersebut dianggap
tidak ada, tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum dan pihak ketiga dapat menganggap bahwa didalam perkawinan tersebut terdapat persatuan harta antara suami dan isteri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)