Perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Banyaknya angka perceraian yang berujung masalah, khususnya sesuatu yang menjadi akibat-akibat yang timbul karena adanya suatu perkawinan, contohnya adalah timbulnya harta gono-gini dirasakan perlu dibuatnya perjanjian perkawinan. Dengan dibuatnya perjanjian tersebut, maka aturan mengenai harta para pihak diatur dengan jelas disana, baik mengenai harta bawaan maupun harta yang dihasilkan oleh para pihak selama masa perkawinan. Tentunya prosedur pembuatan perjanjian perkawinan haruslah dengan prosedur yang berlaku, seperti perjanjian tersebut harus dibuat pada saat atau sebelum berlangsungnya perkawinan, notariil dan harus didaftarkan di Lembaga Pencatat Perkawinan agar perjanjian perkawinan dianggap ada, sah, mempunyai akibat hukum dan dapat berlaku bagi pihak ketiga. Jika perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi peraturan yang ada, maka para pihak dinyatakan telah melanggar ketentuan dan perjanjian perkawinan tersebut dianggap tidak ada, tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum dan pihak ketiga dapat menganggap bahwa didalam perkawinan tersebut terdapat persatuan harta antara suami dan isteri. |